Optimalisasi Pengimpunan Dan Pengelolaan Wakaf Uang Pada Bank Syariah (Studi Kasus Bank Syariah)
Wakaf uang telah memainkan peranan yang penting sebagai salah satu
instrumen fiskal islam yang baru di dalam perekonomian. Wakaf Uang memiliki
dua fungsi sebagai sarana ibadah dan pencapaian kesejahteraan sosial.
Perkembangan dan pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) khususnnya
lembaga pengelolaan wakaf yang menghimpun dan mengelola wakaf uang cukup
mengembirakan, apalagi setelah diputuskannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tanggal 11 Mei Tahun 2002 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Berdasarkan Keterangan diatas maka penulis tertarik untuk membahas
tentang penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang pada Bank BNI Syariah.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
dengan metode deskriftif, yaitu dengan mengumpulkan data-data aktual dengan
melaksanakan studi kepustakaan dan beberapa literature tertulis.
Dari penulisan skripsi ini dapat diambil kesimpulan bahwa: Pertama,
prosedur penyetoran wakaf uang pada Bank BNI Syariah sudah sesuai dengan UU
No 41 Tahun 2004 pasal 28 – 31 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah.
Kedua, penghimpunan wakaf Uang pada Bank BNI Syariah sudah cukup baik,
karena setiap tahunnya selalu ada peningkatan. akan tetapi belum maksimal,
karena pada laporan bulanannya masih belum konsisten peningkatannya, yakni
pada bulan November 2018 dana wakaf uang terhimpun sebesar Rp. 23.946.285.-
dan pada bulan Desember 2018 dana wakaf uang terhimpun sebesar Rp.
6.296.785.- Ketiga, pengelolaan wakaf uang pada Bank BNI Syariah sudah cukup
baik, akan tetapi masih belum maksimal peningkatannya, yakni pada tahun 2017
penambahan hasil wakaf uang sebesar Rp. 26.205.402.- dan pada tahun 2018
penambahan hasil wakaf uang sebesar Rp. 50.260.320.-
19/HES/2020 | 19/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 68 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain