Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Akad Ijarah Multijasa Pada Baitul Mal Wat Tamwil Al-Munawwarah Pamulang
Peneliti skripsi ini bertujuan untuk menganalisis Apa faktor penyebab
terjadinya pembiayaan bermasalah pada akad ijarah multijasa di KSPPS Baitul
Mal wat Tamwil Al-Munawwarah Pamulang dan Bagaimana mekanisme
penyelesian sengketa Pembiayaan bermasalah akad ijarah multijasa pada KSPPS
Baitul Mal wat Tamwil Al-Munawwarah Pamulang perspekti Fatwa DSN dan
Peraturan Perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi
ini adalah normatif-empiris. Penulis juga menggunakan pendekata kualitatifdeskriftif
melalui studi bahan dokumen hukum seperti Fatwa DSN MUI dan
peraturan perudang-undangan serta penulis melakukan wawancara mendalam
dengan pengelola KSPPS BMT Al-Munawwarah pamulang.
Dari hasil penelitian ini bahwa faktor penyebabnya terbagi 2 yaitu faktor
internal penyebabnya yaitu, Kurangnya SDM (Sumber Daya Manusia),
Kurangnya pengawasan dari pihak BMT. Dan fakto ekternal penyebabnya yaitu,
Usaha mitra yang menurun, Mitra di PHK dari tempat kerjanya. Dari mekanisme
penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah KSPPS BMT Al-Munawwarah
dalam menyelesaikan melalui jalan musyawara kekeluargaan untuk mencari solusi
bersama sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa
DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VII/2004. Untuk mencari solusi pembiayaan
bermasalah dengan cara demokrasi menerima saran dari mitra sesuai dengan
Undang-undang Nomor 5 tahun 1992. Dari segi kontrak perjanjian sudah sesuai
peraturan yang ditetapkan dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan
bermasalah.
31/HES/2020 | 31/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xii, 68 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain