Penerapan Ketentuan Parate Eksekusi Dalam Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Kasus Putusan Nomor 0124/Pdt.G/2017/PTA.Bdg)
Perkara sengketa ekonomi syariah yang terdaftar di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dengan putusan nomor 1316/Pdt.G/2016/PA.Tmk tentang gugatan perlawanan atas lelang eksekusi hak tanggungan dimana kasus wanprestasi antara Penggugat dan Tergugat. Majelis Hakim tingkat pertama mengabulkan perlawanan Penggugat. Tergugat melakukan banding di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dengan no 0124/Pdt.G/2017/PTA.Bdg, lalu majelis hakim membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana ketentuan parate eksekusi dalam sengketa ekonomi syariah serta mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 0124/Pdt.G/2017/PTA.Bdg.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi terkait dengan isu hukum yang ditangani serta menelaah terhadap konsep-konsep yang berkaitan dengan wanprestasi pembiayaan murabahah atas eksekusi lelang objek hak tanggungan mengacu pada kasus putusan no 1316/Pdt.G/2016/PA.Tmk dan no. 0124/Pdt.G/2017/PTA.Bdg.
Kesimpulan penelitian ini yaitu bahwa penentuan parate eksekusi dalam putusan yang dilayangkan oleh hakim pada putusan no 0124/Pdt.G/2017/PTA.Bdg sudah benar dan tepat sesuai dengan revisi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
38/HES/2020 | 38/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
viii, 91 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain