Penerapan Rechterlijk Pardon Dalam Pokok Pikiran Ruu Kuhp Dan Hukum Pidana Islam
Skripsi ini bertujuan untuk menggambarkan konsep rechterlijk pardon (pemaafan hakim) dalam RUU KUHP Tahun 2019 dan hukum pidana Islam. Secara khusus, skripsi ini membandingkan konsep rechterlijk pardon yang dikonstruksikan dalam RUU KUHP Tahun 2019 dengan hukum pidana Islam, baik dari segi persamaan dan perbedaannya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library research melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Melalui metode library research, penulis melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan (termasuk yang masih bersifat rancangan), buku-buku, dokumen, dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, baik RUU KUHP Tahun 2019 dan hukum pidana Islam dalam memutuskan pemaafan keduanya sama-sama mempertimbangan atas perbuatan yang belum mencapai batas tertentu (tindak pidana ringan), keadaan-keadaan tertentu, dan dasar pertimbangan dalam segi keadilan dan kemanusiaan. Adapun terkait perbedaan penerapan konsepsi rechterlijk pardon dalam RUU KUHP Tahun 2019 dan hukum pidana Islam terletak pada pokok landasan yang menjadi pijakannya, konkretisasi batasan dan takaran perbuatan yang dapat dijatuhi pemaafan oleh hakim, serta pemaafan yang diberikan oleh korban/ahli waris kepada pelaku yanng tidak diakomodir dalam RUU KUHP Tahun 2019.
39/HES/2020 | 39/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
x, 55hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain