Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penerapan Rechterlijk Pardon Dalam Pokok Pikiran Ruu Kuhp Dan Hukum Pidana Islam

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk menggambarkan konsep rechterlijk pardon (pemaafan hakim) dalam RUU KUHP Tahun 2019 dan hukum pidana Islam. Secara khusus, skripsi ini membandingkan konsep rechterlijk pardon yang dikonstruksikan dalam RUU KUHP Tahun 2019 dengan hukum pidana Islam, baik dari segi persamaan dan perbedaannya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library research melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Melalui metode library research, penulis melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan (termasuk yang masih bersifat rancangan), buku-buku, dokumen, dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, baik RUU KUHP Tahun 2019 dan hukum pidana Islam dalam memutuskan pemaafan keduanya sama-sama mempertimbangan atas perbuatan yang belum mencapai batas tertentu (tindak pidana ringan), keadaan-keadaan tertentu, dan dasar pertimbangan dalam segi keadilan dan kemanusiaan. Adapun terkait perbedaan penerapan konsepsi rechterlijk pardon dalam RUU KUHP Tahun 2019 dan hukum pidana Islam terletak pada pokok landasan yang menjadi pijakannya, konkretisasi batasan dan takaran perbuatan yang dapat dijatuhi pemaafan oleh hakim, serta pemaafan yang diberikan oleh korban/ahli waris kepada pelaku yanng tidak diakomodir dalam RUU KUHP Tahun 2019.
Ketersediaan
39/HES/202039/HES/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

39/HES/2020

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 55hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

39/HES/2020

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan