Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pengguna Paylater Traveloka (Studi Atas Korban Paylater Dalam Kasus Trias Dian Lestari)

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan paylater
pada aplikasi Traveloka dan bagaimana bentuk perlindungan konsumen korban
paylater yang sudah dirugikan akibat dari peretasan akun yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif
analisis, penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan wawancara kepada
informan. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer yang diperoleh dari
hasil wawancara dan sumber data sekunder diperoleh dari literatur-literatur
kepustakaan. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar hukum pengaturan paylater
adalah peraturan (1). PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (kedudukan
paylater sebagai uang elektronik), (2). POJK No 77/POJK.01/2016 tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (paylater sebagai
Financial Technology), (3). Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/2/PBI/2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009. Dalam kasus
tersebut terdapat tindakan peretasan akun paylater milik Trias Dian, hal mana
tindakan itu melanggar pasal 31 ayat 1 Jo. Pasal 47 UU ITE. Rumusan pasal ini
dikenakan kepada si peretas bukan Traveloka, akan tetapi Traveloka mempunyai
kewajiban memberikan perlindungan kepada konsumennya melalui aspek layanan
security sistem yang ada di platform aplikasinya yang mana harus sesuai dengan
ketentuan POJK, UUPK serta UU ITE. Dalam sistem payater Traveloka security
sistem Traveloka masih belum aman, karena data nasabah bisa bocor sehingga
menimbulkan kerugian bagi Trias Dian Lestari, oleh karena terdapat kerugian
tersebut maka jelas bahwa Traveloka telah melakukan pelanggaran dan/atau
Traveloka tidak memberikan perlindungan konsumen sebagaimana telah
melanggar pasal 4 dan 62 UUPK dan pada pasal 26 POJK Nomor 77 Tahun 2016.
Dalam hal upaya perlindungan terhadap konsumen. OJK telah menuangkan prinsip
dasar yang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 29 POJK 77/POJK.01/2016 yang
menyatakan bahwa: Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan
pengguna yaitu: transparansi, perlakuan adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan
data, dan penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.
Ketersediaan
41/HES/202041/HES/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

41/HES/2020

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

v, 85 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

41/HES/2020

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan