Penggunaan Metode Istihsan Dalam Akaad Musyarakah Mutanaqishah Pada Fatwa Dsn-Mui Nomor: 73Dsn-Mui/Xi/2008 Menurut Pandangan Mazhab Hanafi
Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat), Fakultas Syariah dan Hukum,
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan metode istihsan
pada Fatwa DSN-MUI Nomor: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Akad
Musyarakah Mutanaqishah, penelitian ini juga meneliti bagaimana nilai
istihsan yang terkandung dalam akad tersebut. Metode penelitian dalam
skripsi ini adalah menggunakan metode library research (penelitian
kepustakaan) yang bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan falsafi,
yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada hasil penelitian ulama,
sarjana, cendikiawan dan para tokoh lainnya. Sumber data primer dalam
penelitian ini berupa pendapat Imam Abu Hanifah, Ulama Mazhab
Hanafiyah, Fatwa DSN-MUI, dan tokoh lain yang terkait dengan objek
penelitian ini yang kemudian dikumpulkan dan dianalisis oleh penulis.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh suatu kesimpulan bahwa
pandangan ulama mazhab hanafi terhadap istihsan sebagai ijtihad hukum
banyak didukung sebagai hujjah oleh kalangan ulama lain seperti Ulama
Hanbali dan Maliki, oleh sebab itu keluar dari qiyas haramnya akad bay’
salaf, yang juga mengandung dua akad dalam satu transaksi dipandang
mengandung lebih besar tujuan demi mewujudkan kemaslahatan
dibandingkan dengan mengikuti qiyas, maka qiyas itu boleh ditinggalkan
dan yang dipakai adalah istihsan yang disandarkan pada maslahah dengan
meninggalkan dalil yang bisa digunakan, dan untuk selanjutnya beramal
dengan cara lain karena didorong oleh pertimbangan kemaslahatan
manusia.
43/HES/2020 | 43/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
v, 72 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain