Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penerapan Pembiayaan Pengurusan Haji Pada Koperasi Simpan Pinjam Jasa Layanan Syariah Jakarta Selatan

No image available for this title
Kospin Jasa Layanan Syariah Jakarta Selatan mengeluarkan produk Ijarah
Haji produk tersebut sebagai pengurusan jasa haji dengan prinsip syariah dalam
pelaksanaannya. Terkait pembiayaan pengurusan haji berbasis syariah maka
ketentuannya mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 29/DSN-MUI/VI/2002, dan
Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pearturan
Menteri Agama No. 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran
Penyelenggaraan Ibadah Haji. Oleh karena itu, studi ini bertujuan untuk
mengetahui Pembiayaan pengurusan haji yang dilaksanakan oleh Kospin Jasa
Layanan Syariah Jakarta Selatan apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah serta
Peraturan Menteri Agama yang berlaku saat ini.
Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dengan mengkaji peraturan-
peraturan yang berkaitan dengan tema penelitian serta melakukan wawancara
untuk mencari kasus atau peristiwa yang terjadi dilapangan kepada pihak
Koperasi Simpan Pinjam Jasa Layanan Syariah Jakarta Selatan mengenai
pelaksanaan produk Ijarah Haji pada pembiayaan pengurusan haji.
Hasil penelitian pembiayaan pengurusan haji di Kospin Jasa Layanan
Syariah Jakarta Selatan belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 29/DSN-
MUI/VI/2002. Dalam penjelasan Pembiayaan Pengurusan Haji di Kospin Jasa
Layanan Syariah Jakarta Selatan tidak menjelaskan secara terperinci mengenai
akad yang digunakan pada awal perjanjian, hanya disebutkan saja bahwa
Pembiayaan pengurusan haji menggunakan akad Ijarah dan MultiJasa Ijarah,
besaran Ujrah/fee tidak dijelaskan dengan jelas pada Perjanjian Haji. Proses
talangan haji di Kospin Jasa Layanan Syariah Jakarta Selatan menyimpang dari
Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2016 pada Pasal 6A meskipun pihak
Kospin Jasa Layanan Syariah mengatakan Kospin Jasa Layanan Syariah bukan
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) tetapi
Koperasi simpan pinjam yang memberikan layanan bentuk manfaat atas Jasa
pengurusan haji.
Ketersediaan
44/HES/202044/HES/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

44/HES/2020

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xii, 97 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

44/HES/2020

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan