Kapabilitas Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Jakarta Pusat)
Kegagalan mediasi dilihat dari sudut mediatornya dapat diidentifikasi dari lemahnya keterampilan atau skill mediator dalam menguasai perkara. Hal ini berdampak pada tidak bisa optimalnya dalam menjalankan fungsi mediator itu sendiri. Padahal, dalam proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah, mediator juga dituntut untuk menguasai ilmu bidang ekonomi maupun bisnis. Lemahnya keterampilan yang dirasakan oleh mediator juga terletak pada bidang ilmu bantu seperti penguasaan ilmu psikologi para pihak, manajemen konflik, dan kurangnya kalimat-kalimat yang menggugah dan berpengaruh serta memberikan daya dorong bagi para pihak untuk jernih melihat persoalan. Hal ini terlihat bahwa masih minimnya kapabilitas yang dimiliki oleh mediator dalam menjalankan fungsi mediator terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah pendekatan Sosiologi Hukum atau “Yuridis-Sosiologis”, bersumber dari data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi yang dilakukan peneliti langsung, data sekunder berupa arsiparis pengadilan agama dan regulasi serta mekanisme implementasi mediasi, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa kapabilitas mediator yang telah bersertifikat Mahkamah Agung (MA) dalam memaksimalkan perdamaian terhadap sengketa ekonomi syariah salah satunya adalah penguasaan keilmuan bidang ekonomi syariah dan manajemen konflik. Mediator harus memiliki keterampilan atau skill dalam mengupayakan damai sengketa ekonomi syariah, salah satu keterampilan ini terletak pada penguasaan ilmu bidang ekonomi maupun bisnis serta termasuk juga penguasaan ilmu psikologis para pihak. Faktor pendukung yang harus dimiliki oleh Mediator dalam memaksimalkan perdamaian melalui mediasi terhadap sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Jakarta Pusat yaitu terletak pada semakin banyak keilmuan dan jam terbang yang dimiliki oleh mediator maka mediator tersebut memiliki banyak strategi untuk mencapai keberhasilan mediasi.
45/HES/2020 | 45/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
108hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain