Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Dalam Penangguhan Sita Eksekuasi Hak Tanggungan Di Pengadilan Agama (Studi Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 757/Pdt.G/2018/PA.Tng)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana karakteristik perlawanan pihak
ketiga (derden verzet) sehingga dapat mencabut sita eksekusi dan menangguhkan
eksekusi hak tanggungan serta mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim
pengadilan agama tangerang dalam memutuskan perkara perlawanan pihak ketiga
(Derden verzet) dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2018/PA.Tng. dalam perkara ini
Penggugat merasa dirugikan karena tanah yang diakui miliknya disita oleh jurusita
pengadilan agama tangerang, atas dasar itu Penggugat mengajukan gugatan
Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ke pengadilan Agama Tangerang. Namun,
dalam pasal 195 ayat (6) HIR menjelaskan bahwa dalil-dalil yang diperbolehkan dalam
mengajukan perlawanan penangguhan eksekusi ialah dalil-dalil yang berdasarkan pada
Hak Milik.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach)
dengan didukung oleh tinjauan kepustakaan dengan melakukan kajian terhadap
peraturan perundang-undangan, buku-buku serta berkas-berkas yang berkaitan dengan
materi penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa karakteristik Perlawanan Pihak Ketiga ialah
dalil-dalil gugatan dan barang bukti yang menunjukan Hak Milik dari para pihak sesuai
dengan pasal 195 ayat (6). Hal ini ditunjukan dengan fokusnya Hakim dalam
menunjukan kepemilikan tanah obyek eksekusi yang asli dan sah. Pertimbangan Hakim
juga menunjukan bahwa kepemilikan sertifikat hak milik yang sah adalah sebuah
akte/bukti autentik sehingga memiliki kekuatan dalam pembuktian di pengadilan
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 165 HIR.
49/HES/2020 | 49/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
x, 66 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain