Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Atas Pelaksanaan Eksekusi Jaminan FidusiaPadaProduk Pembiayaan Di Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al-Salaam)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyelesaian eksekusi jaminan fidusia pada pembiayaan di BPRS Al-Salaam dan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku, serta perlindungan hukum bagi nasabah atas pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di BPRS Al-Salaam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan fidusia sebagai lembaga jaminan disebabkan oleh kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dana tetapi tetap dapat menggunakan benda yang menjadi objek fidusia untuk keperluan sehari-hari. Nasabah sebagai konsumen di sektor jasa keuangan juga memerlukan perlindungan hukum yang didasarkan pada posisi tawar yang lemah. Beberapa aspek dalam perlindungan hukum bagi nasabah atas pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yaitu pendaftaran jaminan fidusia, penghapusan jaminan fidusia, serta proses eksekusi jaminan fidusia itu sendiri.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang membahas kesesuaian antara praktik yang berjalan di lapangan dengan peraturan yang berlaku. Bahan hukum primer diperoleh dari Peraturan Perundang-undangan terkait penelitian dan kontrak akad yang diterbitkan BPRS Al-Salaam. Bahan hukum sekunder diperoleh dari wawancara dengan pihak BPRS Al-Salaam yang ahli di bidangnya dan literature-literatur yang terkait penelitian. Melalui metode kualitatif, dihasilkan data deskriptif analitis. Data-data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis untuk menemukan kesimpulan dan jawaban atas permasalahan.
Kesimpulan penelitian ini yaitu eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan BPRS Al-Salaam dengan cara penjualan di bawah tangan. Aspek perlindungan hukum bagi nasabah atas pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di BPRS Al-Salaam secara garis besar sudah terpenuhi, yaitu dilakukan pengikatan jaminan fidusia dengan akta notaris, pendaftaran jaminan fidusia, pelaksanaan eksekusi sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Namun dalam hal hapusnya jaminan fidusia, BPRS Al-Salaam tidak melakukan pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia
50/HES/2020 | 50/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 83hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain