Tindak Pidana Percobaan Pencurian Yang Disebabkan Oleh Pengaruh Minuman Keras Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Analisis Putusan No. 754/PID.B/2015/PN.BKS)
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan secara merinci mengenai sanksi tindak pidana percobaan pencurian yang disebabkan oleh minuman keras, yang dilakukan oleh terdakwa yang bernama Dody bin Mustari yaitu melakukan tindak pidana percobaan pencurian pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015 sekitar pukul 02:30 WIB bersama dengan saudara Zulkifli alias Fanzul di Taman Wisma Asri 1, Jl. Apel Blok C 10 No. 109 RT/RW: 06/09 Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah mengenai tindak pidana percobaan pencurian yang disebabkan oleh minuman keras, yang dilakukan oleh terdakwa yang terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 754/Pid.B/2015/PN.BKS, majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan kategori memberatkan dan membahas bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut serta bagaimana tindak pidana percobaan pencurian menurut hukum positif dan hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Dimana jenis penelitian ini adalah menggunakan data primer sebagai bahan dasar utama dalam penelitian ini.
51/HES/2020 | 51/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 85 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain