Perlindungan Konsumen Terhadap Layanan Transaksi Financial Technology Pada Pt.Dana Syariah Indonesia
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan terkait perlindungan bagi konsumen pengguna layanan financial technology (fintech) syariah. munculnya start-up fintech yang melaksanakan usahanya di bidang syariah maka para nasabah harus lebih banyak mengetahui terkait prinsip-prinsip syariah yang digunakan pada fintech syariah tersebut, dari sistem akad yang digunakan, syarat serta rukun, dan berbagai administrasi yang tersedia, hal ini diperlukan agar dalam pelaksanaannya tetap berada pada koridor syariah. dalam pelaksanaan berdasarkan syariah, ketentuannya diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN- MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan jenis penelitian kualitatif sehingga adanya pengkajian secara logis terhadap regulasi yang dianggap relevan dengan pelaksanaan transaksi pinjam- meminjam uang berdasarkan teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah, serta pengkajian berdasarkan peraturan perundang-undangan, buku- buku dan fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kegiatan pembiayan layanan syariah yang berdasarkan akad murabahah dan wakalah bil-ujrah terdapat beberapa hal yang kurang tepat dengan ketentuan yang berlaku pada fatwa DSN-MUI. Secara umum, Dana Syariah dalam melindungi nasabahnya telah menerapkan strategi manajemen risiko sebagaimana yang telah diatur pada POJK No. 77/POJK.01.2016 Pasal 21
Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi. Sehingga diperlukan adanya edukasi terkait perlindungan konsumen yang diberikan oleh penyelenggara.
52/HES/2020 | 52/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
viii, 76 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain