Pembuatan Melawan Hukum Oleh Kreditur Kepada Debitur Terhadap Objek Jaminan Fidusia Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1271/K/PDT/2016)
ALVINA - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan bentuk tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kreditur kepada debitur terhadap objek jaminan fidusia dalam perspektif hukum positif dan hukum islam. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan Teknik kepustakaan yaitu analisis yurisprudensi dari berbagai literatur lainnya.
Penelitian ini menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1271/K/PDT/2016 telah benar dan sesuai memutuskan perkara ini, dimana kreditur yang menerima dan menyerahkan BPKB mobil yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan debitur merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Fatwa Nomor 68 Tahun 2008 Tentang Rahn Tasjily.
55/HES/2020 | 55/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
viii, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain