Akibat Hukum Perjanjian Sewa-Menyewa Tanpa Akad Tertulis Pada Pt. Laksana Karya Indonesia (Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif)
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dampak apa yang akan terjadi kepada para pihak yang terlibat dalam perjanjian lisan pada PT. Laksana Karya Indonesia serta memaparkan sudut pandang hukum positif dan hukum Islam serta beberapa pendapat para ahli dalam menanggapi praktik perjanjian lisan atau tidak tertulis yang terjadi pada PT. Laksana Karya Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Peneliti mengumpulkan data penelitian melalui tahapan wawancara, observasi lapangan, serta studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa praktik perjanjian yang terjadi pada PT. Laksana Karya Indonesia sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga telah sesuai dengan ketetapan hukum islam mengenai perjanjian. Namun jika diteliti lebih dalam, berdasarkan pendapat dari bebrapa ahli perjanjian lisan atau perjanjian tidak tertulis merupakan suatu perjanjian yang berpotensi memberikan dampak negatif bagi siapa saja yang terlibat di dalamnya. Dijelaskan pula dalam kitab suci Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah yang menyebutkan bahwa perjanjian hendaknya ditulis atau disaksikan oleh dua orang saksi. Hal tersebut bukan tanpa sebab, mengingat perjanjian lisan atau perjanjian tidak tertulis sangat berpotensi untuk disangkal atau tidak diakui
57/HES/2020 | 57/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
x, 82 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain