Kesesuaian Akad Qardh Pada Pembiayaan Di Bank Wakaf Mikro Ditinjau Dari Fatwa Dsn Nomor 19/Dsn-Mui/Iv/2001 Tentang Al-Qardh (Studi Kasus Bank Wakaf Mikro An-Nawawi Tanara Serang Banten)
Studi ini bertujuan untuk menunjukan kesesuaian pada operasional
pembiayaan menurut Fatwa DSN MUI Nomor : 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-
Qardh. Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah
(LKMS) yang berfokus pada penyaluran pembiayaan kepada masyarakat kurang
mampu yang ingin melakukan kegiatan usaha skala mikro. Kemudian muncul
perdebatan terhadap model operasional yang dilakukan oleh BWM sesuai dengan
ketentuan syariah atau tidak. Karena BWM merupakan lembaga yang berlegalitas
LKMS maka rujukan untuk menerapkan operasional secara syariah harus merujuk
pada Fatwa DSN MUI. Adapun model pembiayaan yang dilakukan oleh BWM An-
Nawawi Tanara hanya menggunakan akad Qardh maka harus merujuk pada Fatwa
DSN MUI Nomor : 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan merujuk kepada data
yang bersifat normatif empiris serta melakukan wawancara kepada informan dengan
menyesuaikan sumber data-data sekunder berupa teori maupun dalam bentuk
perundang-undangan.
Pada hasil penlitian ini menunjukkan bahwa pada praktek pembiayaan qardh
yang dilakukan oleh BWM An-Nawawi Tanara ditinjau dari Fatwa DSN MUI
Nomor : 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh tidak sesuai dengan apa yang
telah tercantum di dalam ketentuan-ketentuan pada fatwa DSN. Ketidaksesuaian
tersebut disebabkan karena adanya imbal hasil serta ujroh yang terdapat di dalam
akad qardh, serta penyelesaian pembayaran bermasalah yang diterapkan tidak sesuai dengan ketentuan fatwa yang seharusnya penyelesaiannya diselesaikan di Badan
Arbitrase Syariah.
59/HES/2020 | 59/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
x, 73 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain