Pengaturan Sbis Ju'alah Sebagai Instrumen Pengendalian Moneter Berdasarkan Prinsip Syariah
Permasalahan pengaturan SBIS Ju’alah berdasarkan aturan turunan dari
PBI Nomor 20/05/PBI/2018 tentang Operasi Moneter, menunjukkan bahwa
ketentuan imbalan SBIS yang diatur menimbulkan ketidaksinkronan aturan
terhadap konsideran fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan SBIS. Sehingga
penelitian tesis ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami faktor-faktor
yang menyebabkan pengaturan imbalan SBIS Ju’alah mengacu kepada tingkat
diskonto bunga hasil lelang SBI konvensional; serta menganalisis dan memahami
pengaturan SBIS yang tepat dan memberikan kepastian hukum sebagai instrumen
pengendalian moneter yang sesuai dengan prinsip syariah. Adapun dari metode
penelitian yang digunakan, penelitian tesis ini termasuk dalam jenis penelitian
normatif dengan metode pendekatan historis dan konseptual.
Berdasarkan hasil analisa historis, aspek ekonomi merupakan faktor
penyebab pengaturan imbalan SBIS Ju’alah mengacu pada tingkat diskonto
bunga SBI konvensional, yaitu diawali dengan faktor krisis moneter yang terjadi
pada tahun 1997-1998 hingga penggunaan suku bunga acuan BI-Rate dalam
kerangka kebijakan moneter Bank Indonesia yang memaksa kegiatan OPT syariah
pun harus mengikuti penyesuaian suku bunga tersebut untuk mencapai stabilitas
moneter yang ingin dicapai Bank Indonesia. Dengan demikian pengaturan SBIS
yang tepat dan memberikan kepastian hukum pun perlu direformlasikan agar
permintaan dan penawaran uang yang dipengaruhi oleh suku bunga dapat
dihilangkan secara bertahap, yaitu melalui percepatan perputaran uang di sector
riil hingga penggantian akad ju’alah menjadi akad wadi’ah pada instrument SBIS.
62/HES/2020 | 62/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xvi, 107 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain