Kebijakan Pengembangan Pariwisata Halal Di Indonesia Peluang, Tantangan, Dan Strategi
Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan dan implementasi pariwisata halal di Indonesia, tantangan dan strategi prioritas. Penelitian ini menggunakan metode AHP (Analitycal Hierarchy Process) yaitu suatu teori umum tentang pengukuran yang digunakan untuk menemukan skala rasio, baik dari perbandingan berpasangan yang diskrit maupun kontinyu. Data dan informasi diperoleh melalui wawancara. Teknik wawancara dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling yaitu menentukan dan memilih informan yang ekspert (yang ahli dibidangnya dan mengetahui betul persoalan halal di Indonesia) dari sisi regulator, praktisi, dan akademisi. Pengolahan data dilakukan dengan menganalisis data menggunakan aplikasi Expert Choice 2011.
Berdasarkan analisis AHP (Analitycal Hierarchy Process) faktor yang sangat berpengaruh dalam kebijakan pengembangan pariwisata halal di Indonesia adalah industri pariwisata dengan memperolah bobot yang paling tinggi yaitu dengan 0,243 atau 24,3%. Dibandingan dengan destinasi dengan bobot 0,238 atau 23,8%, pemasaran dengan bobot 0,229 atau 22,9%, SDM dengan bobot 0,160 atau 16% dan yang terakhir adalah regulasi dengan bobot 0,130 atau 13%. Alternatif strategi yang sangat berpengaruh dalam kebijakan pengembangan pariwisata halal di Indonesia adalah optimalisasi potensi destinasi wisata. Optimalisasi potensi destinasi wisata mendominasi secara berurutan dapat mendorong untuk faktor destinasi, SDM, regulasi, pemasaran, maupun industri pariwisata dibandingkan dengan alternative strategi lainnya dengan bobot 25,2%.
Berdasarkan fatwa DSN MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah fakta dilapangan menunjukkan ada sejumlah aspek syariah yang belum terpenuhi secara komprehensif masih terdapat sebagian yang belum memenuhi dalam hal payment, sertifikasi makanan dan minuman, kelembagaan atau pengelola wisata halal. Kebijakan di Kementrian Pariwisata menyebutkan pengaturan pariwisata halal sebagai bagian dari extended service atau bentuk pelayanan yang maksimal kepada wisatawan, bisa dirasakan oleh semua kalangan masyarakat muslim dan non muslim di Indonesia.
65/HES/2020 | 65/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xi, 88 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain