Kepatuhan Koperasi Syariah Terhadap Prinsip Syariah DanPeraturan Perundang-Undangan Tentang Koperasi Syariah
Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan koperasi syariah terhadap prinsip syariah beserta faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pelanggaran terhadap prinsip syariah. Untuk menegakkan prinsip syariah secara baik dan benar, dibutuhkan penerapan sistem hukum yang baik. Teori sistem hukum terdiri dari 3 (tiga) unsur, yakni struktur hukum (aparat penegak hukum), substansi hukum (peraturan perundang-undangan), dan budaya hukum (masyarakat yang menjalankan hukum). Dengan demikian jika ketiga unsur tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya maka tidak akan ada lagi pelanggaran yang ditemukan.
Metode yang digunakan peneliti adalah normatif yang digabung dengan metode empirik. Artinya, setelah melakukan pengkajian terhadap aturan-aturan yang mengatur, penelitian pendahuluan dilakukan untuk memastikan adanya permasalahan dalam praktik. Data yang digunakan berupa survey ke BMT, dokumen BMT, wawancara dengan berbagai pihak, diantaranya pengelola BMT, anggota BMT, dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip syariah pada dua BMT menjadi tidak maksimal karena beberapa factor: Pertama, lemahnya pengawasan pemerintah terkait sehingga prinsip syariah tidak dapat diterapkan dengan baik. Kedua, pengetahuan anggota koperasi tentang ekonomi syariah. Ketiga, upaya edukasi yang lamban. Keempat, rendahnya rasa kepemilikan anggota terhadap BMT. Kelima, sistem administrasi koperasi syariah yang masih tertinggal dari lembaga keuangan lainnya.
66/HES/2020 | 66/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 109 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain