Penerapan Akad Ijarah Dalam Pembiayaan Di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Bmi) Cabang Jayanti Tangerang
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pembiayaan akad ijarah
(multijasa) yang dilakukan pada pembiayaan Ibu Siti Aisyah dan Ibu Nurdiah.
Kesesuaian praktik pembiayaan akad ijarah di Koperasi Syariah BMI Cabang
Jayanti dengan regulasi yang terkait yaitu fatwa DSN MUI No 09 Tahun 2000
Tentang Pembiayaan Ijarah dan KHES.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang
menggambarkan subjek/objek penelitian berdasarkan fakta yang tampak. Metode
pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan (Field Research) dan
penelitian perpustakaan (Library Research) mengambil bahan pustaka dan
dokumen yang relevan terhadap masalah yang diteliti.
Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik pembiayaan akad
ijarah (multijasa) Koperasi Syariah BMI Cabang Jayanti kepada Ibu Siti Aisyah
dan Ibu Nurdiah belum sesuai karena yang diijarahkan tidak jelas. Obyek anggota
pembiayaan berupa usaha anggota namun pada akhirnya Koperasi Syariah BMI
Cabang Jayanti memberikan uang untuk usaha anggota tersebut. Pembiayaan Ibu
Siti Aisyah dan Ibu Nurdiah yang menggunakan akad ijarah (multijasa) sebagian
sesuai dan sebagiannya lagi belum sesuai dengan fatwa DSN MUI No 09 Tahun
2000 Tentang Pembiayaan Ijarah dan KHES.
70/HES/2020 | 70/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xii, 55 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain