Pengaturan Asuransi Syariah Dalam Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah (Khes) Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Pojk)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan pada peraturan
asuransi syariah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi (KHES) dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 dan aturan yang digunakan ketika
terjadi perbedaan dalam KHES dan POJK pada asuransi syariah. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.
Dari hasil analisis Penulis, diperoleh bahwa terdapat banyaknya perbedaan
diantara Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada BAB XX dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 sebagai satu kesatuan
dari peraturan asuransi syariah, diantaranya yaitu terlihat pada definisi yang
berbeda dan memiliki arti yang berbeda dan beberapa aspek lainya yang
menunjukan adanya disharmonisasi. Dalam hal ini OJK berwenang dalam
mengatur dan mengawasi jalannya kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
termasuk bisnis asuransi syariah di Indonesia. Adapun aturan yang digunakan para
hakim dalam memutus perkara asuransi syariah di peradilan agama adalah KHES,
sebagaimana KHES adalah suatu pedoman para hakim dalam memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara ekonomi syariah. Jika adanya kekurangan dalam
KHES maka tidak mengurangi tanggungjawab hakim dalam menggali dan
menemukan hukum untuk menjamin putusan yang adil dan benar. Keberadaan
KHES dalam kedudukan hierarki peraturan-perundang undangan yaitu sederajat
dengan POJK sebagaimana kedua peraturan tersebut sebagai suatu lembaga negara.
71/HES/2020 | 71/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
x, 82 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain