Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Paid Promote Di Sodial Media Instagram (Studi Kasus Akun @Seputar_Kpop)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan jasa
paid promote (promosi berbayar) di instagram pada akun @seputar_kpop lalu
bagaimana ketika terjadi penipuan pengguna jasa yang berakibat pada follower
(pengikut) akun akibat iklan yang di promosikan, bagaimana hukum Islam dan
hukum positif dalam menganalisis pelaksanaan jasa paid promote dan
menganalisis perlindungan follower akun serta menganalisis pertanggung jawaban
penyedia jasa paid promote ketika terjadinya penipuan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat
deskriptif analisis, penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara kepada
informan. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer yang diperoleh
dari hasil dokumentasi dan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh
dari literatur-literatur kepustakaan. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan
penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan bisnis jasa paid promote
di akun @seputar_kpop telah terjadi penipuan dalam iklan yang dipromosikan.
Hal ini terjadi karena tidak ada verifikasi dari pihak akun untuk pengguna jasa.
Perlindungan hukum terhadap follower lemah karena tidak ada dan tidak
disediakan complaint handling mechanism. Hubungan antara pengguna layanan
paid promote akun @seputar_kpop dengan pemilik akun @seputar_kpop tidak
ada kejelasan, tidak ada hak dan kewajiban ketentuan dalam sebuah agreement
sehingga ketika ada pengguna layanan paid promote yang tidak beritikad baik
pemilik akun @seputar_kpop tidak dapat melakukan tindakan hukum peringatan.
jika transaksinya tidak terdapat dalam sebuah agreement maka sangat berpotensial
terjadi penipuan dan kerugian konsumen (follower)
73/HES/2020 | 73/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 86 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain