Analisis Pengimpunan Zakat Perusahaan OlehBadan Amil Zakat Nasional Berdasarkan Peraturn Yang Berlaku Di Indonesia
Studi ini bertujuan untuk menganalisis penghimpunan zakat badan berupa perusahaan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sebelum melaksanakan penghimpunan, BAZNAS wajib membentuk UPZ pada setiap instansi yang akan menjadi calon muzaki dengan ketentuan perusahaan tersebut dimiliki oleh muslim sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Kemudian, penghitungan zakat perusahaan disesuaikan dengan ketentuan mengenai zakat perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif-kualitatif, berdasarkan pendekatan hukum empiris normatif serta sumber data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka, studi lapangan dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghimpunan zakat perusahaan di BAZNAS belum seluruhnya sesuai dengan peraturan mengenai zakat yang berlaku di Indonesia. UPZ tidak dibentuk untuk menghimpun zakat perusahaan, dan penghimpunan dilakukan secara langsung oleh BAZNAS. Penghimpunan dilakukan pada perusahaan yang kepemilikannya tidak hanya dimiliki oleh muslim, melainkan bercampur dengan selain muslim dan bahkan yang dimiliki oleh instansi lain yang tidak menjalankan bisnis berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, penghitungan zakat dilakukan oleh BAZNAS dengan ketentuan tersendiri yang lebih detail jika dibandingkan dengan peraturan yang berlaku.
74/HES/2020 | 74/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xi, 63 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain