Perlindungan Konsumen Tehadap Label Syariah Pada Hotel Tanpa Sertifikasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan sertifikasi dan labelisasi syariah pada usaha Hotel syariah di Indonesia. Dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap usaha hotel syariah yang tidak tersertifikasi DSN-MUI.
Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan yuridis normatif. Yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : (1) Pertama, setelah dihapusnya PERMEN PAREKRAF No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Halal dan dirubahnya PERMEN PAREKRAF No. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Tidak ada lagi peraturan yang mengatur pariwisata halal dan juga sertifikasi usaha hotel syariah di Indonesia. (2) Kedua, adanya fatwa DSN MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Tidak bisa jadikan sebuah pedoman dan hukum yang mengikat. Karena fatwa DSN MUI tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia. (3) Ketiga, bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kosumen hotel syariah. Terikait informasi yang tidak benar, jelas, dan jujur atau hak konsumen lainnya yang tidak terpenuhi sebagaimana Pasal 4 Huruf h UUPK konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
76/HES/2020 | 76/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
92 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain