Perlindungan Hukum Terhadap konsumen Kredit Pemilikan RumahSyariah Tanpa Bank (Studi Kasus: Developer Balad Residence Depok)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konsep perlindungan konsumen terhadap Kredit Kepemilikan Rumah syariah tanpa bank studi atas developer balad residence depok. Serta bertujuan untuk menganalisis agar mengetahui bagaimana developer syariah menerapkan perlindungan hukum terhadap konsumen KPR menurut peraturan yang berlaku di indonesia.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statu approach).Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara (interview), observasi, studi lapangan, kontrak perjanjian dan dokumentasi.
Penelitian ini menunjukan bahwa meskipun peraturan terhadap konsumen KPR belum diatur secara rinci dan khusus, tetapi undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah bisa menjadi perlindungan hukum terhadap konsumen kredit kepemilikan rumah. dalam praktek kredit kepemilikan rumah Syariah tanpa bank yang diterapkan balad residence menunjukan perlindungan hukum terhadap konsumen masih terlihat lemah, hal ini dapat dilihat dari penyelesaian sengketa atau perselisihan yang terdapat di dalam akad perjanjian pendahuluan jual beli yang belum mengikuti peraturan-peraturan yang ada. Akan tetapi dalam akad perjanjian pada Balad Residence tidak hanya menggunakan akad istisna’ yang disyariatkan dalam islam tetapi dalam perjanjian tersebut melibatkan pihak notaris sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
77/HES/2020 | 77/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xi, 65 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain