Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawasan Syariah Di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug (Ditinjau dari Fatwa DSN MUI No.107/DSN-MUI/X/2016)
Dalam sebuah institusi yang didirikan dengan menerapkan prinsip syariah wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS). Salah satu tugas dari DPS adalah mengawasi pelaksanaan keputusan DSN MUI dan memberikan kritik dan saran kepada industri syariah yang diawasi. DPS tidak hanya dibutuhkan pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seperti Bank Syariah, akan tetapi juga dibutuhkan pada Lembaga Bisnis Syariah seperti Rumah Sakit Syariah salah satunya adalah Rumah Sakit Sari Asih Ciledug. Pengawasan yang dilakukan oleh DPS sangat penting dalam mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan operasional berdasarkan prinsip syariah pada Rumah Sakit Syariah. Mekanisme Pengawasan yang dilakukan oleh DPS Rumah Sakit Syariah wajib mengacu kepada Fatwa DSN MUI Nomor 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah.
Studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana mekanisme pengawasan DPS pada Rumah Sakit Sari Asih Ciledug yang sistem operasional Rumah Sakit Sari Asih Ciledug wajib mengacu kepada Fatwa DSN MUI Nomor 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan yang berlaku dan pendekatan studi kasus yang mana menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan kajian dengan cara studi pustaka dan studi lapangan dengan cara wawancara yang dilakukan kepada DPS yang ada di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh DPS Rumah Sakit Sari Asih Ciledug belum maksimal terhadap penerapan Fatwa DSN MUI Nomor 107/DSN-MUI/X/2016 serta aturan lainnya yang berlaku. Hal ini terjadi karena belum ada peraturan tertulis secara khusus bagaimana seharusnya mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh DPS Rumah Sakit Sari Asih Ciledug dan pengawasan yang dilakukan DPS Rumah Sakit Syariah dengan yang ada di Lembaga Keuangan Syariah sangat berbeda.
81/HES/2020 | 81/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xii, 73 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain