Penerapan Asas Iktikad Bank Dalam Kontrak Syariah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 88K/Ag/2017)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas iktikad baik
mengenai perkara ekonomi syariah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
88K/Ag/2017 yang mana di dalamnya terdapat bentuk iktikad tidak baik dalam
suatu perjanjian pembiayaan al-murabahah yang dilihat dari ketidakseriusan atau
tidak memiliki iktikad baik dalam suatu kewajiban yang mana sebagai nasabah
yang melakukan pembiayaan jual beli murabahah harus melakukan pembayaran
angsuran sampai selesai. Akan tetapi, di sini nasabah hanya membayar angsuran
sebanyak 13 kali dari 24 kali pembayaran. Skripsi ini juga bertujuan untuk
mengetahui dampak hukum terhadap kreditur dan debitur pasca Putusan Mahkamah
Agung Nomor 88K/Ag/2017.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library
research dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan,
buku-buku, dan penelitian ilmiah yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perjanjian antara Penggugat dan
Tergugat tetap berlaku karena Mahkamah Agung telah memperbaiki putusan pada
tingkat banding dan tingkat pertama yang membatalkan perjanjian antara
Penggugat dan Tergugat serta menghukum Tergugat untuk mengembalikan BPKB
milik Penggugat. Kemudian Penggugat tetap harus menjalankan kewajibannya
dengan melanjutkan pembayaran angsuran hingga angsuran tersebut selesai dan
perjanjian tersebut dianggap telah selesai. Selanjutnya Tergugat masih memiliki
hak terhadap BPKB Mobil milik Penggugat yang dijadikan jaminan dalam
perjanjian tersebut sampai angsuran Penggugat lunas dibayarkan dan perjanjian
dianggap telah selesai.
82/HES/2020 | 82/HES/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
x, 68 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain