Crypto Asset Dan Currency Dalam Perspektif Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, Peraturan Bappebti Dan Tinjauan Lembaga Fatwa
Crypto di Indonesia tidak dapat dijadikan alat pembayaran yang sah berdasarkan
UU No. 17 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia PBI No.
18/40/PBI/2016. Namun dapat dijadikan sebagai aset komoditas, berdasarkan
Peraturan Kementerian Perdagangan No. 99 Tahun 2019. dan diawasi oleh otoritas
BAPPEBTI yang diatur dalam Peraturan No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis
Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Sedangkan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI yang ke-7 telah memberikan
Fatwa Haram kepada Crypto yaitu Haram jika Crypto sebagai Mata Uang dan haram
crypto sebagai alat investasi aset virtual. Namun disisi lain Fatwa Ijtima’ Ulama MUI
masih menghalalkan Crypto sebagai komoditi dengan syarat memiliki underlying
asset.
Sementara dari hasil putusan pra-muktamar Bahtsu Masail NU Jawa Timur tahun
2021 dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2021 telah
mengharamkan Crypto sebagai mata uang, alat investasi dan maupun aset komoditas.
Berbeda dengan hasil pra-muktamar Bahtsul Masail Wilayah Yogyakarta yang
membolehkan Crypto sebagai alat investasi dan komoditas karena telah memenuhi
syarat sil'ah dan telah mempunyai underlying asset.
2/HES/2021 | 2/HES/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xiii, 197 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain