Hutan Wakaf Bogor Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Dan Hukum Islam
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sedangkan, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan. Objek penelitian adalah Peraturan Perundang-Undangan terkait pengembangan tanah hutan wakaf seperti UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan serta hukum wakaf dan kepemilikan dalam Islam. Dalam menganalisis permasalahan, penulis menggunakan teori efektivitas hukum, asas kepastian hukum, asas hukum keterpaduan dan koordinasi, dan Pluarlisme hukum. Sumber data penelitian ini terdiri dari tiga kategori yakni; a) sumber data primer seperti Peraturan Perundang-Undangan lainya yang terkait dengan penelitian, serta wawancara yang dilakukan dengan beberapa praktisi di bidang kehutanan dan hutan wakaf, b) sumber data sekunder seperti buku-buku, jurnal dan literasi ilmiah lainya yang terkait dengan penelitian, c) sumber data tersier seperti KBBI, dan kamus Hukum.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) hutan wakaf belum memiliki regulasi spesifik, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.2) faktor ketidakpastian hukum tersebut adalah Indonesia negara hukum yang segala perbuatan hukumnya diatur, kurangnya literasi, belum adanya koordinasi antar instansi terkait, dan ditemukanya konflik antar norma hukum.
3/HES/2021 | 3/HES/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xiv, 161 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain