Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah Dalam Akad ,urabahah Pada Bank Negara Indonesia Syariah
Pembiayaan menggunakan akad Murabahah merupakan akad yang paling banyak digunakan di Bank Negara Indonesia Syariah yang tidak luput dari permasalahan. Pembiayaan bermasalah tersebut berasal dari ketidakmampuan nasabah dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran pembiayaan tersebut. Untuk itu bank melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan pola penjadwalan kembali (rescheduling) untuk meminimalkan potensi kerugian yang disebabkan oleh pembiayaan bermasalah. Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang memenuhi kriteria dan pihak perbankan tidak diperbolehkan menambah jumlah tagihan yang tersisa serta pembebanan biaya kepada nasabah dalam proses penjadwalan kembali.
Penelitan ini menggunakan metode pendekatan Perundang – Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Penggunaan pendekatan ini untuk menelaah kasus-kasus yang terjadi berdasarkan ketentuan perundang – undangan untuk menggambarkan secara menyeluruh terkait dengan pelaksanaan kegiatan di perbankan Syari'ah dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah khususnya pada akad Murabahah.
Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa penangangan pembiayan bemasalah dan Pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah di PT. BNI Syari'ah melalui rescheduling (penjadwalan kembali) sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No 13/9/PBI/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 dan Fatwa DSN No. 48/DSN-MUI/II/2005
5/HES/2021 | 5/HES/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
vii, 73 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain