Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah Dalam Akad ,urabahah Pada Bank Negara Indonesia Syariah

No image available for this title
Pembiayaan menggunakan akad Murabahah merupakan akad yang paling banyak digunakan di Bank Negara Indonesia Syariah yang tidak luput dari permasalahan. Pembiayaan bermasalah tersebut berasal dari ketidakmampuan nasabah dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran pembiayaan tersebut. Untuk itu bank melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan pola penjadwalan kembali (rescheduling) untuk meminimalkan potensi kerugian yang disebabkan oleh pembiayaan bermasalah. Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang memenuhi kriteria dan pihak perbankan tidak diperbolehkan menambah jumlah tagihan yang tersisa serta pembebanan biaya kepada nasabah dalam proses penjadwalan kembali.
Penelitan ini menggunakan metode pendekatan Perundang – Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Penggunaan pendekatan ini untuk menelaah kasus-kasus yang terjadi berdasarkan ketentuan perundang – undangan untuk menggambarkan secara menyeluruh terkait dengan pelaksanaan kegiatan di perbankan Syari'ah dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah khususnya pada akad Murabahah.
Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa penangangan pembiayan bemasalah dan Pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah di PT. BNI Syari'ah melalui rescheduling (penjadwalan kembali) sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No 13/9/PBI/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 dan Fatwa DSN No. 48/DSN-MUI/II/2005
Ketersediaan
5/HES/20215/HES/2021Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

5/HES/2021

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vii, 73 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

5/HES/2021

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan