Penggunaan Kaidah Usul Dan Kaidah Fikih Dalam Pertimbangan Hukum Putusan Ekonomi Syariah
Pertimbangan hukum putusan perkara ekonomi syariah
harus memuat prinsip-prinsip syariah yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Hakim ekonomi syariah harus mampu memahami norma-norma hukum ekonomi
syariah dan melakukan penemuan hukum untuk mewujudkan keadilan. Penulis
meneliti “Penggunaan Kaidah Usul dan Kaidah Fikih dalam Pertimbangan
Hukum Putusan Ekonomi Syariah” dengan pendekatan tinjauan sistematis untuk
memahami bagaimana kaidah usul dan kaidah fikih sebagai bagian dari prinsip
syariah digunakan oleh hakim dalam pertimbangan hukum putusan-putusan
ekonomi syariah. Metode: Penulis mengambil semesta kasus yaitu 384 putusan
klasifikasi ekonomi syariah periode 20 April 2016 (teregistrasi) - 20 April 2020
(unggahan terakhir) di laman Mahkamah Agung RI. Putusan yang memuat kaidah
usul dan kaidah fikih dalam pertimbangan hukum menjadi sampel kasus relevan
yang dilakukan pembobotan berdasarkan kaidah-kaidah tersebut sebagai
argumentasi hukum hasil penemuan hukum dan bagian dari penalaran hukum
oleh hakim. Hasil: Kaidah usul dan/atau kaidah fikih ditemukan pada 3,65%
pertimbangan hukum putusan-putusan semesta kasus yang kemudian dijadikan
sebagai sampel kasus revan. Dari 15 kaidah yang ditemukan terdapat preseden,
pernyataan ulama/ahli, berkenaan kaidah-kaidah tersebut seluruhnya adalah
kaidah fikih. Al-ridhâ bisy syaii‟ ridhan bimâ yatawalladu minhu adalah kaidah
fikih yang paling sering digunakan dalam argumentasi hukum oleh hakim.
Terdapat bukti kemunculan berulang kaidah yang sama dalam putusan dari
Pengadilan dan hakim yang sama untuk jenis perkara yang tidak jauh berbeda.
Kaidah-kaidah yang digunakan sebagai argumentasi hukum umumnya sesuai
kelaziman peruntukkan, dengan sejumlah temuan berkenaan: kaidah fikih yang
penggunanya dengan konstruksi kias; dan bukti bahwa penggunaan kaidah usul
dan kaidah fikih pada praktiknya dapat terjadi “campur baur” karena faktor
penggunanya dan/atau objek penggunaan. Ditemukan tujuh pola penggunaan
kaidah usul/kaidah fikih: 1) sebagai dalil mandiri terhadap fakta hukum; 2) dalil
mandiri penguat hukum tertulis; 3) dalil mandiri penguat prinsip syariah tertulis
dan hukum tidak tertulis; 4) dalil mandiri penguat prinsip syariah tertulis dan
hukum tertulis; 5) dalil pelengkap dalil pokok penguat hukum tertulis; 6) dalil
pelengkap dalil pokok penguat prinsip syariah tertulis; dan 7) dalil pelengkap
dalil pokok penguat hukum tertulis dan prinsip syariah tertulis. Sebagai
argumentasi hukum, kaidah-kaidah tersebut menempati posisi penting (28,6%),
penguat (39,3%), dan pelengkap (32,1%). Sebagai bagian dari penalaran hukum,
kaidah-kaidah tersebut menjadi bagian penting (42,9%), pelengkap (50%), dan
penguat (7,1%). Terdapat indikasi receptio in complexu pada 1) hakim yang
menggunakan kaidah-kaidah tersebut sebagai a) dalil mandiri terhadap fakta
hukum, dan b) dalil mandiri penguat prinsip syariah tertulis dan hukum tidak
tertulis; 2) kaidah-kaidah tersebut menempati posisi/bagian penting dalam
argumentasi hukum/penalaran hukum. Penggunaan kaidah-kaidah tersebut
sebagai posisi/bagian pelengkap argumentasi hukum/penalaran hukum dapat
menjadi bukti upaya hakim menyajikan pertimbangan hukum yang komprehensif
dalam memutuskan perkara. Kesimpulan: Kaidah usul dan kaidah fikih telah diambil oleh hakim dari sumber hukum tidak tertulis, yang terindikasi merupakan
hasil penemuan hukum prinsip syariah dengan menggunakan ilhâq sebagai ijtihad
tathbiqi, yang digunakan sebagai argumentasi hukum untuk menjawab petitum,
dan termuat dalam pertimbangan hukum putusan ekonomi syariah. Penggunaan
kaidah-kaidah tersebut dalam pertimbangan hukum berpotensi menjadi kebiasaan
oleh hakim dalam memutuskan perkara ekonomi syariah, yang dapat terealisasi
seiring dengan: „urf, fleksibelitas hukum Islam; realisme hukum Islam di
Indonesia; ilhâq dan ijtihad tathbîqî; konsep kaidah usul dan kaidah fikih itu
sendiri; serta aspek yuridis dan teoretis pertimbangan hukum putusan ekonomi
syariah itu sendiri. Kata kunci: kaidah usul, kaidah fikih, fleksibelitas hukum
Islam, „urf, ilhâq, ijtihad tathbîqî, realisme hukum, receptio in complexu, tinjauan
sistematis, pertimbangan hukum, penemuan hukum, argumentasi hukum, putusan
ekonomi syariah.
7/HES/2021 | 7/HES/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiii, 269 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain