Penerapan Ganti Rugi (Ta'Widh) Pada Produk Amanah Di Pegadaian Syariah (Studi Pada Pegadaian Syariah Kantor Cabang Pondok Aren)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan yang diterapkan oleh
Pegadaian Syariah dalam menentukan biaya ganti rugi (ta‟widh) yang kemudian
dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku tentang ganti rugi (ta‟widh) tersebut.
Pegadaian Syariah dalam menerapkan praktik ganti rugi (ta‟widh) harus patuh dan
mengikuti ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 43/DSNMUI/
III/2004 tentang Ganti Rugi (Ta‟widh) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional
(DSN) MUI No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‟widh
Akibat Wanprestasi. Serta tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan.
Studi ini menggunakan normatif empiris dengan jenis penelitian kualitatif
deskriptif. Pendekatan penelitian ini dilakukan dengan membahas mengenai
praktik penetapan biaya ta‟widh di Pegadaian Syariah Cabang Pondok Aren lalu
dianalisis berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berkaitan
dengan praktik penetapan ta‟widh di lembaga Pegadaian Syariah Cabang Pondok
Aren.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik yang dijalankan oleh
Pegadaian Syariah Cabang Pondok Aren dalam menetapkan biaya ganti rugi
(ta‟widh) pada Produk Amanah tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI dan POJK
mengenai penetapan ganti rugi (ta‟widh) tersebut. Selanjutnya dengan kebijakan
Pegadaian Syariah yang menjalankan praktik tidak sesuai tersebut memiliki
dampak yang merugikan nasabah serta dapat menjadi landasan nasabah untuk
menggugat Pegadaian Syariah Cabgn Pondok Aren terkait tentang biaya ganti rugi
(ta‟widh) pada Produk Amanah.
8/HES/2021 | 8/HES/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 74 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain